KHUTBAH JUM'AT QURBAN ANTARA PERINTAH, KEUTAMA'AN & LARANGAN
الْحَمْدُ ِللهِ الَّذِيْ أَنْعَمَنَا بِنِعْمَةِ اْلإِيْمَانِ وَاْلإِسْلاَمِ. وَنُصَلِّيْ وَنُسَلِّمُ عَلَى خَيْرِ اْلأَنَامِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى اَلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ
أَشْهَدُ أَن لاَّ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُـحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُولُه.
أَللهُمَّ صَلِّ وَ سَلِّمْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَ عَلَى آلِهِ وَ صَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ
Jama'ah sidang Jum'at yang dirahmati Allah, Marilah kita bersama sama Meningkatkan, Kualitas Iman dan Taqwa kita kepada Allah, Dengan Meningkatkan kualitas Hewan Qurban kita, kualitas ibadah kita dan kualitas keyaqinan kita kepada Allah, Pada kesempatan siang hari ini Khotib akan membawakan satu judul Khutbah yaitu
QURBAN ANTARA PERINTAH, KEUTAMA'AN & LARANGAN
Jama'ah sholat Jum'at yang dimuliakan Allah, Pada kesempatan Hari Jum'at yang mulia ini bertepatan dengan Awal bulan Dzulhijah Yang sesungguhnya Ada satu Ibadah yang nilai nya paling tinggi disisi Allah, dan tidak terdapat pada bulan bulan yang lain yaitu Mengalirkan darah hewan Qurban,Sebagai mana yang diperintah Allah dalam
Al Qur'an surat Al Kautsar
أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ
إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ . فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ . إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ
Artinya: Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus.
Dalam sebuah Hadits shahih yang di riwayatkan oleh Imam Ahmad, Ibnu Majah dan Imam al-Hakim Dari Abi hurairah ra: Rasulullah Saw bersabda: "Siapa yang memiliki kelapangan tapi tidak menyembelih qurban, janganlah mendekati tempat sholat kami." (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Al-Hakim menshahikannya). Hadits ini sebagai bukti bahwa Qurban adalah sangat diperintahkan Bagi orang orang yang memiliki kemampuan untuk berqurban pada setiap tahunnya.
Jama'ah sholat Jum'at yang dirahmati Allah, Sebagai Keutama'an yang dijanjikan Allah terdapat dalam sebuah riwayat yang shahih yaitu “Tidak ada suatu amalan pun yang dilakukan oleh manusia pada hari raya qurban yang lebih dicintai Allah SWT dari menyembelih hewan qurban. Sesungguhnya hewan qurban itu kelak pada hari kiamat akan datang beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulunya dan kuku-kukunya. Dan sesungguhnya sebelum darah qurban itu menyentuh tanah, ia (pahalanya) telah diterima di sisi Allah, maka beruntunglah kalian semua dengan (pahala) qurban itu.” (HR Tirmidzi). Tanduk, bulu dan kuku Akan menjadi saksi pada hari kiamat nanti bahwa kita telah berkurban Untuk itu, Kita semua dilarang menjual Kulit, kepala,dan semua bagian dari hewan qurban, Seandainya kita menjualnya Boleh jadi tanduk, bulu dan kuku tidak menjadi saksi Hingga Allah dan Rasulnya dengan tegas melarangnya
Jama'ah sholat Jum'at yang berbahagia, Dalam sebuah hadits dikatakan Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu Nabi salallahu alihiwassalam bersabda
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ أَنَّ رضسُو لَ اللّه صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : مَنْ باعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ
Artinya
“Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :”Barangsiapa menjual kulit binatang kurbannya, maka tidak ada kurban baginya”.
(H R .Al-Hakim dan Al-Baihaqi )
Luar biasa larangan Allah dan Rosulnya ini yang kebanyakan masih ada sebagian Ummat Islam yang melanggarnya. Hadirin Jama'ah sholat Jum'at yang berbahagia Disamping kita dilarang untuk menjual bagian apa saja dari hewan qurban, Kita juga dilarang menjadikan Bagian dari hewan qurban sebagai upah potong atau jagal Sebagai mana yang disebutkan dalam sebuah riwayat, Rasullullah SAW memerintah kanku untuk mengurusi unta-unta kurban beliau. Aku menyedekahkan daging, kulit, dan jilal-nya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin). Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan kurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, 'Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri'" (HR. Muslim).
Sempurnakan lah pembayaran upah potong atau jagalnya, Jangan sampai nanti Kita bayar dengan uang separuh ditambah kulit dan kepala Sadaqohkan lah Kulit dan kepala kepada orang orang yang sangat membutuhkannya, Baik kepada fakir miskin atau kepada Panitia qurban yang memang tergolong fakir atau miskin Tapi murni sebagai Sadaqoh Bukan upah potong atau jagal. Untuk kesempurna'an Ibadah qurban kita tahun ini, Bagi siapa saja yang ingin berqurban Tambahkan biaya potong atau jagal Minimal Rp 50 000.- Per orang Sebagai biaya Operasional panitia qurban dan upah potong atau jagal agar lebih selamat dan Insyaa Allah akan dapat diterima Allah.
Jama'ah sholat Jum'at yang berbahagia, Yang terakhir adalah Bagi siapa saja yang sudah memiliki Hewan Qurban Maka Mulai tanggal satu Dzulhijjah Dilarang Memotong kuku, rambut, dan semua bulu yang ada dibadan nya Sampai selesai pemotongan hewan qurban nya, Walaupun dihukum makruh dan tidak membatalkan Kurbannya, tetapi demi kesempurna'an qurban kita maka Ta'atilah perintah dan Larangan Allah dan Rosulnya Semoga Qurban kita ditahun ini dan tahun tahun selanjutnya bisa diterima Allah dengan sempurna Aamiin Allahhumma Aamiin